3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Karyawan berada di zona PPKM 4.
5. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
6. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 4 yang UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMK.
BSU subsidi gaji Rp 1 juta rencananya ditransfer ke delapan juta karyawan, namun penyalurannya belum ditentukan waktunya. Tapi, hanya beberapa karyawan dengan jenis pekerjaan tertentu ya yang akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.***