Baca Juga: Maaf, Karyawan yang Kerja di 2 Sektor Ini Tak Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta
Sedangkan, ada karyawan dengan dua jenis pekerjaan yang tidak akan mendapatkan BSU subsidi gaji Rp 1 juta. Keduanya adalah:
- Pekerjaan di jasa pendidikan.
- Pekerjaan di jasa kesehatan.
Menaker Ida mengatakan bantuan subsidi gaji ini diberikan pemerintah sebagai upaya mencegah ada PHK saat pandemi Covid-19. Aturan terkait BSU kini tengah disusun oleh Kemenaker.
"Kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja," kata Ida dikutip dari kemnaker.go.id, Sabtu 24 Juli 2021.
Pemerintah tidak serta merta memberikan bantuan kepada semua karyawan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Karyawan penerima upah/gaji.