BERITA DIY - Sebanyak 9,8 juta pelaku UMKM telah mendapatkan BLT UMKM atau BPUM, di antaranya pada tahun 2020. Penyaluran BLT UMKM pun berlanjut pada tahun ini.
Namun nominal bansos yang diberikan pemerintah kepada UMKM berbeda. Jika tahun lalu Rp 2,4 juta, tahun ini nominal BPUM sebesar Rp 1,2 juta.
Tetapi, UMKM yang pernah mendapatkan BLT UMKM di 2020 bisakah mendapatkan lagi di 2021? Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan BPUM 2021 diberikan kepada UMKM yang berlum pernah menerima di 2020.
"Uang senilai Rp 1,2 juta disalurkan untuk tiga juta pelaku usaha mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria," tulis KemekopUKM.
Pemerintah menyalurkan bantuan tunai Rp 1,2 juta kepada tiga juta UMKM secara bertahap. Sebanyak 1,5 juta UMKM akan menerima BPUM tahap 2 tahun 2021 pada bulan Juli.
Kemudian, sebanyak satu juta UMKM akan mendapatkan BLT pada Agustus. Sedangkan sisanya sebanyak 500 ribu UMKM akan medapatkan BPUM Rp 1,2 juta pada September.
Masyakarat bisa mengecek penerima BLT UMKM di dua link resmi dengan menggunakan HP maupun laptop yang tersambung dengan internet. Dua link resmi itu adalah eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id.
Langkah mengecek penerima BPUM tahap 2 tahun 2021 di eform.bri.co.id/bpum adalah:
- Masuk ke website eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan data NIK KTP di kolom yang tersedia.
- Isi kolom kode verifikasi dengan tulisan huruf yang ada di sampingnya.
- Jika termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, akan muncul pemberitahuan.
Baca Juga: Masih Nyicil KUR Bisa Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Ini Syarat Terima BPUM 2021 dan Cek Penerima di 2 Link Resmi
Sedangkan, tahapan mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di banpresbpum.id yaitu:
- Kunjungi laman banpresbpum.id.
- Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia.
- Masukkan kode verifikasi.
- Lanjutkan ke proses inquiry.
Bantuan tunai buat UMKM nantinya diberikan ke rekening penerima. Penyaluran bansos di masa pandemi Covid-19 ini melalui BRI maupun BNI.
Adapun, syarat UMKM bisa mendapatkan BPUM Rp 1,2 juta adalah:
- Pelaku UMKM meupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan PNS atau PPPK (ASN).
- Bukan prajurit TNI maupun anggota Polri.
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Belum pernah mendapatkan BPUM sebelumnya.
Intinya, pelaku UMKM yang pernah mendapatkan BLT UMKM pada penyaluran sebelumnya tidak bisa menerima BPUM tahap 2 tahun 2021 sebesar Rp 1,2 juta.***