UPDATE 7 Syarat Penerima BSU Subsidi Gaji dari Kemnaker, Harus Terdaftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- 23 Juli 2021, 09:00 WIB
Update 7 syarat BSU Subsidi Gaji terbaru.
Update 7 syarat BSU Subsidi Gaji terbaru. /pixabay/EmAji

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan;

4. Berada di zona PPKM Level 4;

5. Membayar besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: Cek Syarat Terbaru BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta untuk 8 Juta Karyawan di Zona PPKM Level 4

6. Pekerja/buruh/karyawan yang sektornya terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate;

7. Bagi karyawan yang berada di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp3,5 juta, maka batasan kriteria upah dilihat dari UMK.

BSU Subsidi Gaji sendiri merupakan bantuan pemerintah bagi para buruh atau karyawan agar terhindar dari ancaman PHK di masa pandemi COVID-19, seperti yang dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair ke 8 Juta Karyawan, Ini 6 Syarat Terbaru Dapat Bantuan BSU Subsidi Gaji

"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari laman Kemnaker, Jumat, 23 Juli 2021.

Pemerintah sendiri telah mengestimasi bahwa jumlah calon penerima bantuan dari Kemnaker ini ialah sebanyak 8 juta orang dengan beban anggaran Rp8 miliar.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x