Panduan Pendaftaran Online PPS Pilkada 2024: Syarat dan Langkah-langkahnya

- 3 Mei 2024, 15:21 WIB
Berikut adalah tautan link pendaftaran untuk PPS Pilkada 2024 yang telah dibuka sejak 2 Mei beserta panduan registrasinya dari KPU.
Berikut adalah tautan link pendaftaran untuk PPS Pilkada 2024 yang telah dibuka sejak 2 Mei beserta panduan registrasinya dari KPU. /Tangkapan layar siakba.kpu.go.id

BERITA DIY - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran online untuk calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Serentak 2024. Pendaftaran ini dibuka sejak 2 Mei 2024 dan dilakukan melalui laman resmi SIAKBA KPU.

Apa itu PPS?

PPS adalah badan ad hoc yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat kelurahan/desa.

Pembentukan PPS dilakukan melalui proses seleksi terbuka, memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar dan menjadi bagian dari penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas.

Baca Juga: Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya

Syarat pendaftaran PPS Pilkada 2024

Berikut ini adalah persyaratan pendaftaran anggota PPS Pilkada 2024:

  • Warga negara Indonesia
  • Berusia paling rendah 17 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Baca Juga: Berapa Gaji Panwascam Pilkada Serentak 2024, Per Bulan? Segini Nominal Untuk Ketua hingga Anggota

Tata cara pendaftaran PPS Pilkada 2024

Pendaftaran PPS Pilkada 2024 dilakukan secara online melalui SIAKBA KPU. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran PPS Pilkada 2024:

  1. Buat akun di SIAKBA KPU via https://siakba.kpu.go.id/.
  2. Login ke akun SIAKBA KPU
  3. Lengkapi semua data yang diminta, termasuk data diri, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, dan publikasi (jika ada)
  4. Klik “Simpan”
  5. Pilih Pendaftaran PPS
  6. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar
  7. Download dan Unggah Surat Lamaran.

Baca Juga: CONTOH Isian Kata-Kata Pengalaman Kepemiluan dan Non Kepemiluan untuk Daftar Petugas PPK PPS Pilkada 2024

Dengan demikian, masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendaftar dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang berkualitas. Selamat mencoba!

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah