BERITA DIY - Pelaku UMKM yang masih mencicil kredit usaha rakyat atau KUR apakah bisa mendapatkan bantuan tunai atau BPUM Rp 1,2 juta? Ini menjadi pertanyaan bagi sejumlah orang.
Diketahui, pemerintah bakal mencairkan bantuan tunai Rp 1,2 juta kepada tiga juta pelaku UMKM. Pencairan BLT UMKM 2021 di masa pandemi Covid-19 akan dilakukan secara bertahap.
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM, Eddy Satriya, mengatakan pada bulan Juli ini bantuan tunai akan diberikan kepada satu juta penerima. Kemudian pada Agustus dan September, masing-masing akan ada satu juta UMKM yang mendapatkan BLT.
Namun, bagaimana dengan UMKM yang masih memiliki tanggungan cicilan KUR? Jawabannya, mereka tidak bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Hal tersebut termasuk dalam persyaratan penerima bansos tunai UMKM. Berikut detail syarat yang perlu dipenuhi pelaku UMKM untuk mendapatkan BPUM 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Bukan PNS/PPPK (ASN).
5. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
6. Bukan pegawai BUMN/BUMD.
7. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Nah, jika memenuhi syarat tersebut, Anda bisa melakukan pengecekan penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta secara online. Yakni dengan mengakses link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Cara mengecek penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum yaitu:
- Masuk ke website eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan data NIK KTP di kolom yang tersedia.
- Isi kolom kode verifikasi dengan tulisan huruf yang ada di sampingnya.
- Jika termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, akan muncul pemberitahuan.
Baca Juga: Lokasi Daftar PNM Mekaar Dapat BPUM Tahap 3 Juli, Cek Penerima BLT UMKM BNI di banpresbpum.id Bukan eform BRI
Sementara itu, tahapan pengecekan penerima BPUM di banpresbpum.id adalah:
- Kunjungi laman banpresbpum.id.
- Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia.
- Masukkan kode verifikasi.
- Lanjutkan ke proses inquiry.
Jika tidak terdaftar di dua link tersebut, Anda bisa mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM melalui dinas koperasi dan UMKM kota/kabupaten setempat. Usulan akan diteruskan ke Kementerian Koperasi dan UMKM untuk disetujui atau tidak.
Jika disetujui, pencairan dana bantuan tunai Rp 1,2 juta untuk UMKM akan dilakukan melalui BRI atau BNI.***