Anda belum Terdaftar Sebagai Penerima BPUM UMKM? Segera Lengkapi Syarat dan Cara Lapor sebagai Penerima

- 22 Juli 2021, 12:22 WIB
Bagi pelaku UMKM yang belum terdaftar sebagai penerima BPUM, segera lengkapi syarat dan ketahui cara lapor agar jadi penerima bantuan itu
Bagi pelaku UMKM yang belum terdaftar sebagai penerima BPUM, segera lengkapi syarat dan ketahui cara lapor agar jadi penerima bantuan itu /Tangkap layar eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

BERITA DIY - BPUM bagi para pelaku UMKM akan segera dicairkan oleh pemerintah. Jika anda merasa belum terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut perhatikan syarat dan cara lapor agar mendapatkannya.

Para pelaku UMKM yang akan mendapatkan BPUM ini adala para pelaku UMKM yang telah terdaftar sebagai penerima dan memenuhi syarat sebagai bantuan tersebut.

Namun bagi anda yang belum terdaftar sebagai penerima BPUM anda tak perlu khawatir. Sebab anda dapat mempersiapkan berbagai syarat dan mengetahui cara lapor agar dapat bantuan itu. 

 Baca Juga: Link Daftar Online Banpres BPUM BRI dan BNI Tahap 3 2021, Ini Cara Reservasi Terbaru Agar BLT UMKM Cair

Bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan BPUM ini anda harus mengetahui beberapa syarat yang telah ditetapkan terlebih dahulu.

Syarat-syarat tersebut menjadi hal wajib yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM yang ingin mendapatkan BPUM untuk usaha yang dimilikinya.

Syarat-syarat yang diberikan juga tak begitu memberatkan bagi para pelaku UMKM. Berikut kami sampaikan syarat-syarat yang harus disiapkan sebelum melakukan lapor sebagai penerima BPUM.

Baca Juga: Cek BLT UMKM di Eform BPUM BRI Tahap 3 Bisa Online, Daftar Banpres PNM Mekaar BNI jika NIK Tak Terdaftar

Berikut merupakan syarat-syarat dan data yang harus anda siapkan sebelum melakukan lapor untuk menjadi penerima BPUM:

1. Pelaku UMKM merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI)

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x