BERITA DIY - Ada persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan bantuan tunai BLT UMKM atau BPUM 2021.
Masyarakat perlu memenuhi syarat itu agar mendapatkan bansos Rp 1,2 juta. BLT UMKM 2021 mulai dicairkan pada bulan Juli 2021.
Pemerintah menargetkan tiga juta pelaku UMKM mendapatkan bantuan tunai. Tentu secara bertahap hingga September 2021.
Adapun, syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Bukan PNS/PPPK (ASN).
5. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
6. Bukan pegawai BUMN/BUMD.
7. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Untuk mendapatkan BLT UMKM, masyarakat bisa mengajukan diri melalui dinas koperasi dan UMKM kota/kabupaten setempat. Nantinya, usulan akan diteruskan ke Kementerian Koperasi dan UMKM untuk disetujui atau tidak.
BPUM Rp 1,2 juta ini disalurkan melalui BRI dan BNI. Masyarakat bisa mengecek penerima melalui dua link resmi, yakni eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id.
Tahapan mengecek penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum adalah:
- Masuk ke website eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan data NIK KTP di kolom yang tersedia.
- Isi kolom kode verifikasi dengan tulisan huruf yang ada di sampingnya.
- Jika termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, akan muncul pemberitahuan.
Sedangkan, untuk mengecek bantuan tunai UMKM di banpresbpum.id yaitu:
- Kunjungi laman banpresbpum.id.
- Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia.
- Masukkan kode verifikasi.
- Lanjutkan ke proses inquiry.
BLT UMKM 2021 ini merupakan program yang melanjutkan dari 2020. Pemerintah sebelumnya sudah memberikan bantuan kepada 9,8 juta UMKM, dengan total anggaran mencapai Rp 11,76 triliun.***