5. Makan atau minum di tempat umum
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
6. Kegiatan konstruksi
Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Kegiatan di tempat ibadah
Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, harus ditutup sementara.
8. Kegiatan di fasilitas umum
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
9. Kegiatan seni budaya dan olahraga