Adapun aturan yang berlaku pada PPKM Darurat perpanjangan tetap sama dengan yang diberlakukan sebelumnya.
1. Sektor non-esensial
Kini perusahaan diwajibkan menerapkan 100 persen work from home (WFH). Perusahaan tak boleh work from office (WFO).
2. Kegiatan belajar mengajar
Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
3. Sektor esensial
Diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
- Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
- Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
- Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotik dan toko obat bisa buka full 24 jam.
Baca Juga: Syarat dan Aturan Baru Perjalanan Penumpang Pesawat, Berlaku Selama PPKM Darurat
4. Kegiatan di pusat perbelanjaan
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.