BERITA DIY - Setelah diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021, aturan baru bagi pelaku perjalanan pun diterapkan, tak terkecuali untuk penumpang pesawat.
Terjadi pengetatan mobilitas bagi pelaku perjalanan pesawat bagi penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari/atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari/atau ke bandara di Pulau Bali.
Penumpang atau pelaku perjalanan yang berangkat dari/menuju bandara-bandara tersebut diwajibkan membawa sejumlah dokumen sebagai syarat.
- Dokumen tersebut terdiri dari:
- Sertifikat/kartu vaksin, minimal dosis pertama
- Surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- e-HAC Indonesia.
Dokumen atau berkas-berkas di atas tak perlu dibawa dalam wujud fisik. Para calon penumpang pesawat cukup menunjukkan NIK KTP di konter check-in.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dokumen-dokumen tersebut terintegrasi dengan sistem NAR dan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Dengan mekanisme baru ini, pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan, sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman," ucap Budi kepada media pada Selasa, 6 Juli 2021.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar STRP, Wajib Punya untuk Keluar-Masuk dan Perjalanan dalam Jakarta