Apa itu PPKM Darurat, PPKM Mikro dan PSBB? Berikut Aturan dan Cek Fakta Pembatasan Diperpanjang 6 Minggu

- 14 Juli 2021, 17:41 WIB
Ilustrasi - Kepanjangan PPKM Mikro dan PPKM Darurat, perbedaan, dan cek fakta aturan bakal diperpanjang.
Ilustrasi - Kepanjangan PPKM Mikro dan PPKM Darurat, perbedaan, dan cek fakta aturan bakal diperpanjang. /PEXELS/Travis Saylor

BERITA DIY - Istilah PPKM belakangan sering disebut usai pemerintah mengadakan kebijakan pembatasan mobilitas respon dari lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Apa kepanjangannya?

Lantas, kepanjangan dari PPKM yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Kini, Selasa 14 Juli 2021 menjadi hari ke-12 dari PPKM Darurat yang diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

PPKM Darurat dikatakan lebih ketat dibanding PPKM Mikro, kebijakan yang telah diberlakukan sebelumnya. Pelaksanaan pembatasan darurat ini awalnya hanya untuk wilayah Jawa dan Bali, kemudian diperluas hingga 15 wilayah luar Jawa-Bali pada Senin, 12 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Panduan Lengkap Takbiran, Salat Idul Adha dan Kurban Saat PPKM Darurat, Resmi dari Menag Yaqut Cholil Qoumas

Jawa dan Bali dipilih pemerintah menjadi wilayah awal yang menerapkan PPKM Darurat sebab memenuhi indikator wilayah penyebaran virus corona di level 3 dan 4.

Level tiga adalah kasus terkonfirmasi mencapai 50 sampai dengan 150 orang per 10 ribu penduduk per minggu. Perawatan di rumah sakit mencapai 10 sampai dengan 30 orang per 10 ribu penduduk per minggu. Dan angka kematian dua sampai lima jiwa per 10 ribu penduduk per minggu.

Level empat, kasus terkonfirmasi melebihi 150 orang per 10 ribu penduduk per minggu. Dan perawatan di rumah sakit mencapai lebih dari 30 orang per 10 ribu penduduk per minggu. Sedangkan angka kematian lebih dari lima jiwa per 10 ribu penduduk per minggu.

Baca Juga: Syarat dan Aturan Baru Perjalanan Penumpang Pesawat, Berlaku Selama PPKM Darurat

PPKM Darurat dilakukan dengan tujuan untuk menekan lonjakan angka kematian dan kasus akibat Covid-19 di Indonesia. Bagaimana dengan kebijakan sebelumnya?

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x