Syarat dan Cara Daftar STRP, Wajib Punya untuk Keluar-Masuk dan Perjalanan dalam Jakarta

- 12 Juli 2021, 14:44 WIB
Syarat dan Cara Daftar STRP, Wajib Punya untuk Keluar-Masuk dan Perjalanan dalam Jakarta
Syarat dan Cara Daftar STRP, Wajib Punya untuk Keluar-Masuk dan Perjalanan dalam Jakarta /Tangkapan layar: Instagram.com/@dkijakarta

BERITA DIY - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

STRP ini harus dimiliki oleh masyarakat yang harus keluar rumah pada masa PPKM Darurat. Namun tak perlu khawatir, sebab syarat dan cara daftar STRP dapat diakses dengan mudah.

Untuk mengajukan permohonan mendapatkan STRP tersebut masyarakat harus memenuhi beberapa syarat.

Baca Juga: Apa Itu STRP yang Kini Jadi Syarat Wajib Perjalanan di DKI Jakarta? Begini Cara Mendapatkannya

Berikut merupakan syarat-syarat yang harus disiapkan untuk mendaftar STRP:

1. Pemohon harus menunjukkan KTP

2. Pemohon harus membawa foto berwarna berukuran 3x4

3. Surat pengantar RT/RW khusus pemohon peroroangan dengan kebutuhan mendesak

4. Sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis.

Baca Juga: Cara Buat STRP untuk Syarat Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat: Siapkan Berkas Lengkap Berikut Ini

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x