Panduan Lengkap Takbiran, Salat Idul Adha dan Kurban Saat PPKM Darurat, Resmi dari Menag Yaqut Cholil Qoumas

- 14 Juli 2021, 11:10 WIB
Kemenag revisi Surat Edaran Sholat Idul Adha dan Kurban.
Kemenag revisi Surat Edaran Sholat Idul Adha dan Kurban. /Instagram @gusyaqut/

BERITA DIY - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan dua surat edaran terkait panduan malam takbiran, Salat Idul Adha dan kurban di masa PPKM Darurat.

Dalam surat edaran tersebut diatur teknis malam takbiran, Salat Id, hingga penyembelihan hewan kurban.

“Dua surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah yang telah menetapkan PPKM Darurat pada 121 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali," kata Menag Yaqut dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Doa dan Tata Cara Lengkap Menyembelih Hewan Kurban pada Saat Idul Adha

Edaran pertama, SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah PPKM Darurat. Berikut ini aturan lengkapnya:

1. Malam Takbiran

Malam Takbiran diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jemaah malam takbiran wajib dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
b. Malam takbiran hanya boleh diikuti oleh jemaah dengan usia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun;
c. Malam takbiran hanya dapat diselenggarakan pada masjid/musalla dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 zona hijau dan zona kuning;
d. Masjid/musalla yang menyelenggarakan malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran;
e. Malam takbiran hanya dapat diikuti oleh jemaah masjid/musalla dari warga setempat dengan ketentuan maksimal 10 (sepuluh) persen dari kapasitas ruangan, dengan pengaturan bergantian maksimal 5 (lima) jemaah;
f. Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dilarang dilaksanakan di semua zona risiko penyebaran Covid-19;
g. Pelaksanaan malam takbiran di masjid/musalla paling lama 1 (satu) jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22:00 waktu setempat; dan
h. Jemaah yang mengikuti takbiran wajib pulang ke rumah/kediaman masing-masing seusai penyelenggaraan malam takbiran.

Baca Juga: Cara Memilih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam untuk Idul Adha 1442 H

2. Salat Idul Adha

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x