Perlu diketahui, untuk menjadi penerima BST Rp 600 ribu DKI Jakarta ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut rinciannya:
- Penerima bantuan harus terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil DKI Jakarta
- Penerima bansos Rp 600 ribu bukan termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
- Penerima BST bukan termasuk penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
- Menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk.
- Apabila tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di 5 wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.***