4 Langkah Cek BST DKI Jakarta Pakai KK di Cuma di 1 Link Ini, Bantuan Tunai Rp 600 Ribu DKI Jakarta Sudah Cair

- 21 Juli 2021, 06:00 WIB
ILUSTRASI: bansos tunai (BST) Rp.600 ribu DKI Jakarta cair juli 2021 untuk golongan ini
ILUSTRASI: bansos tunai (BST) Rp.600 ribu DKI Jakarta cair juli 2021 untuk golongan ini /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY - Masyarakat bisa melakukan pengecekan bantuan tunai atau BST Rp 600 ribu DKI Jakarta hanya menggunakan Kartu Keluarga atau KK.

Pengecekan bansos tersebut hanya bisa dilakukan secara online di satu link, yakni corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial. Disebutkan ada sekitar satu juta orang yang akan menerima BST Rp 600 ribu DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menegaskan bantuan tunai Rp 600 ribu sudah mulai dicairkan pada Senin 19 Juli 2021. Uang bantuan langsung dikirimkan ke rekening Bank DKI penerima.

Baca Juga: HARI INI CAIR Bantuan Tunai Rp 600 Ribu DKI Jakarta, Cek Penerima BST dari Pemprov dengan KK di Link Berikut

Bagi yang penasaran, simak ini empat langkah mengecek BST Rp 600 ribu DKI Jakarta:

1. Kunjungi website corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial.

2. Masukkan nomor Kartu Keluarga pada kolom yang tersedia.

3. Klik "Cari".

4. Akan keluar pemberitahuan penerima bansos Rp 600 ribu DKI Jakarta.

Baca Juga: Besok Bantuan Tunai Rp 600 Ribu DKI Jakarta Ditransfer ke Rekening! Cek dengan KK Penerima BST di Link Ini

Perlu diketahui, untuk menjadi penerima BST Rp 600 ribu DKI Jakarta ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut rinciannya:

- Penerima bantuan harus terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil DKI Jakarta

- Penerima bansos Rp 600 ribu bukan termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Login Pakai Nomor KK, Cek Penerima Bansos DKI Jakarta dengan Cara Berikut Ini: BST Rp600 Ribu Cair ke Bank DKI

- Penerima BST bukan termasuk penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

- Menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk.

- Apabila tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di 5 wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x