Tapi saat usia anak sudah mencapai balig dan belum di aqaiah, kesunnahan aqiqah jatuh pada si anak sendiri.
Hukum Qurban ataupun aqiqah adalah sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan. Namun apaila aqiqah dinazarkan hukumnya menjadi wajib dan harus dibayar.
Tujuan penyembelihan Qurban dan Aqiqah
Tujuan penyembelihan hewan Qurban adalah untuk mengingat kembali ketaqwaan Nabi Ismail dan Nabi Ibrahim yang rela melakukan pengorbanan kepada Allah SWT. Juga untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan umat islam kepada Allah SWT.
Perintah berqurban telah difirmankan Allah SWT dalam Qur’an surat Al-Kaustsar ayat:2 yang artinya, ‘Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah’.
Adapun aqiqah, tujuannya sebagai ungkapan rasa syukur orang tua atas lahirnya seorang anak.
Dalil terkait aqiqah dari Samurah dari Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda, ‘Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka hendaklah disembelihkan untuknya pada hari ke tujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.’ (HR Ibnu Majah).
Baca Juga: Apa yang Dimaksud Hari Tasyrik dalam Bulan Dzulhijjah Setelah Idul Adha? Berikut Jadwal Tahun 2021
Jenis hewan yang dikurbankan
Jenis hewan yang bisa dikurbankan saat Idul Adha adalah sapi, kerbau, kambing, doma, dan unta. Hewan Qurban juga harus terlebih dulu memenuhi syarat yang disyariatkan agama.