Idul Adha 2021: Hukum Kurban Online dan Rekomendasi Aplikasi untuk Qurban Online

- 19 Juli 2021, 11:00 WIB
ILUSTRASI: Hukum kurban online untuk Idul Adha 2021.
ILUSTRASI: Hukum kurban online untuk Idul Adha 2021. /PIXABAY/MabelAmber

BERITA DIY – Berikut hukum kurban secara online serta rekomendasi beberapa aplikasi untuk qurban online pada Idul Adha 2021 ini.

Beberapa umat muslim memilih untuk kurban secara online, terlebih Idul Adha 2021 kali ini masih berada di masa pandemi Covid-19, di mana beberapa orang lebih mempercayakan kepada lembaga atau panitia yang terpercaya pelaksanaannya serta guna menghindari kerumunan.

Sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 36 tahun 2020 terkait “Fatwa Tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19,” bahwa ibadah qurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski pun terdapat hajat atau kemaslahatan yang dituju.

Baca Juga: Idul Adha 2021: Hal-Hal yang Perlu Diketahui Orang yang Kurban: Tak Boleh Potong Kuku, Benarkah?

Jika hal itu sudah dilaksanakan atau sudah terjadi, maka hukum dari kegiatan tersebut berupa sodaqoh.

Sedangkan kurban secara online, dalam hal ini sama dengan taukil yaitu pihak pemberi qurban menyerahkan sejumlah dana seharga dengan hewan ternak kepada pihak lain.

Pihak lain ini merupakan pihak yang terpercaya dan dapat berupa individu maupun lembaga sebagai perwakilan mulai dari membelli, merawat, meniatkan, menyembelih, hingga membagikan daging qurban.

Baca Juga: Hukum Qurban Idul Adha, Makna Berqurban dan Keutamaan bagi Umat Muslim

Salah satu cara untuk melaksanakan kurban online dapat dilakukan melalui aplikasi terpercaya yang umumnya telah bekerja sama dengan badan amil zakat.

Dilansir dari ANTARANEWS, 17 Juli 2021, berikut beberapa aplikasi yang dapat digunakan untuk umat muslim yang akan melaksanakan kurban online:

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x