BERITA DIY - Sebentar lagi umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M. Maka dari itu Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan surat edaran mengenai penyelanggaraan Shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M di tengah pandemi corona.
Surat yang dikeluarkan oleh Kemenag tentang penyelenggaraan Shalat Indul Adha dan pelaksanakan kurban tertuang di Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021.
Tidak lain tidak bukan dalam surat tersebut untuk menerapkan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Kurban.
“Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salah Iduladha dan pelaksanaan qurban 1442 H,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui keterangan resmi
Berikut isi dari surat edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021.
1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
- Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
- Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.
2. Sholat Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan.