Hukum Qurban Idul Adha, Makna Berqurban dan Keutamaan bagi Umat Muslim

- 14 Juli 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi - Makna, hukum dan keutamaan dari pelaksanaan ibadah qurban saat Idul Adha.
Ilustrasi - Makna, hukum dan keutamaan dari pelaksanaan ibadah qurban saat Idul Adha. /UNSPLASH/Gallery DS

BERITA DIY - Saat Idul Adha, umat beragama Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan qurban. Berikut makna, hukum dan keutamaan dari pelaksanaan ibadah qurban.

Perintah melaksanakan ibadah qurban saat Idul Adha tertuang dalam Al Quran Surat Al Hajj ayat 34, yang artinya:

Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).”

Baca Juga: Puasa Arafah: Jadwal, Niat, Tata Cara, dan Keutamaannya Jelang Idul Adha 2021

Melaksanakan qurban berarti menyembelih hewan ternak, kemudian daging kurban tersebut dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Waktu penyembelihan hewan qurban yakni setelah terbitnya Matahari pada hari Idul Adha sampai tiga hari setelahnya. Jika dihitung, berarti pada tanggal 10-13 Dzulhijjah.

Sebagaimana riwayat al-Barra r.a., Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya hal pertama yang kita lakukan pada hari ini adalah sholat, kemudian kembali dan memotong qurban. Barang siapa yang mendahulukan itu, berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan barang siapa yang menyembelih sebelum itu, maka daging sembelihannya untuk keluarganya tidak dinilai sebagai ibadah qurban sama sekali.”

Baca Juga: Cara Buat Kartu Ucapan Idul Adha 2021 dan Hari Raya Kurban 20 Juli 2021 Pakai Aplikasi Online

Hukum melaksanakan qurban

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x