Ada perbedaan pendapat di beberapa ahli Fiqih soal hukum dari ibadah qurban. Yakni antara lain:
Pertama, beberapa ulama menyatakan hukumnya adalah wajib. Pendapat mereka berdasar pada Surat Al Kautsar ayat 2 yang artinya: “Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”
Baca Juga: Puasa Tarwiyah Jelang Idul Adha: Niat, Panduan Tata Cara, dan Keutamaan
Kedua, merupakan pendapat bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkad. Artinya, qurban tidak diwajibkan, tapi sangat dianjurkan khususnya bagi mereka yang mampu. Pendapat inilah yang dipercaya oleh sebagian besar umat Muslim. Sebagaimana sabda Rasulullah berikut:
“Barang siapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat sholat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Baca Juga: Cara Buat Kartu Ucapan Idul Adha 2021 dan Hari Raya Kurban 20 Juli 2021 Pakai Aplikasi Online
Makna ibadah qurban
Menurut bahasa, makna qurban adalah mendekatkan diri. Sedangkan, secara istilah, qurban diartikan sebagai kegiatan menyembelih hewan tertentu pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik dengan maksud untuk beribadah kepada Allah SWT.
Ada pula yang berpendapat jika melaksanakan qurban berarti sebagai tanda bentuk syukur atas segala nikmat yang telah Allah berikan.
Kemudian, nikmat itu perlu dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Hal itu sesuai syariat.