Adapun, perlu dicatat, ada lima syarat wajib karyawan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Berikut rinciannya:
1. Karyawan merupakan WNI yang dibuktikan dengan KTP.
2. Karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
3. Karyawan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.
4. Karyawan rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.
5. Karyawan memiliki rekening aktif atas nama pribadi.
BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak akan dicairkan kepada beberapa golongan, yakni: