BERITA DIY - Penerima bantuan lansung tunai atau BLT UMKM Rp 1,2 juta dapat melakukan pencairan dana di BRI atau BNI. Lokasi pencairan disesuaikan dengan pemberitahuan yang didapatkan.
Pelaku UMKM tidak perlu memiliki rekening BRI atau BNI untuk mencairkan BPUM 2021. Namun, ada sejumlah tahapan yang perlu dilakukan untuk mencairkan uang bantuan di masa pandemi Covid-19 tersebut.
Berikut cara mencairkan BPUM atau BLT UMKM 2021 di BRI atau BNI:
1. Penerima BLT UMKM akan mendapat SMS maupun telepon dari pihak BRI atau BNI terkait penerimaan bantuan.
2. Pelaku UMKM juga bisa mengecek daftar penerima di eform.bri.co.id/bpum maupun banpresbpum.id.
3. Setelah dipastikan termasuk sebagai penerima BPUM 2021, masyarakat bisa mendatangi bank, BRI atau BNI disesuaikan dengan pemberitahuan.
4. Jangan lupa, siapkan dokumen seperti KTP, fotokopi NIB atau SKU, dan Kartu Keluarga (KK).
5. Konfirmasi dan tandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.
4. Setelah verifikasi dokumen dan data, BRI atau BNI akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.
BPUM akan diberikan kepada tiga juta pelaku UMKM secara bertahap. Penyaluran bakal dilakukan mulai dari Juli hingga September 2021.
BLT UMKM Rp 1,2 juta hanya diberikan ke UMKM yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun anggota TNI/Polri.
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pelaku UMKM bisa mengajukan diri sebagai calon penerima melalui dinas koperasi dan UMKM daerah setempat. Nantinya, usulan calon penerima akan diteruskan ke Kementerian Koperasi dan UMKM untuk disetujui atau tidak.
Berikut cara mengecek penerima BLT UMKM melalui link eform.bri.co.id/bpum:
- Masuk ke website eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan data NIK KTP di kolom yang tersedia.
- Isi kolom kode verifikasi dengan tulisan huruf yang ada di sampingnya.
- Jika termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, akan muncul pemberitahuan.
- Sedangkan, jika tidak, maka akan muncul keterangan tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.
Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima dan Mencaikan Dana BLT UMKM atau BPUM Sebesar Rp 1,2 Juta
Jika tidak ada, masyarakat bisa cek penerima BPUM melalui link banpresbpum.id. Berikut tahapannya:
1. Kunjungi laman banpresbpum.id.
2. Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia.
3. Masukkan kode verifikasi.
4. Lanjutkan ke proses inquiry.***