BERITA DIY - Simak syarat, cara dapat Banpres Produktif Usaha Mikro Tahap 3, dan cara cek daftar nama penerima BPUM UMKM PNM Mekaar lewat link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.
Simak pula syarat dapat BLT UMKM Tahap 3 dan syarat menjadi nasabah PNM Mekaar.
Sebagaimana diketahui, pada masa PPKM Darurat di bulan Juli ini, Banpres BPUM PNM Mekaar akan dibagikan oleh Pemerintah. Ada dua link untuk pelaku usaha mikro cek daftar nama penerima BPLT UMKM yaknieform.bri.co.id atau banpresbpum.id.
Cara dapat BPUM Tahap 3 atau BLT UMKM PNM Mekaar untuk pelaku UMKM dapat dilakukan dengan cara mengajukan dan mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi terdekat.
Sebelumnya ketahui dulu syarat untuk mendapatkan BPUM PNM Mekaar. Berikut ini syarat untuk mendapatkan BLT UMKM Mekaar:
- Merupakan nasabah aktif PNM Mekar
- Memiliki usaha mikro
- Bukan PNS/TNI/POLRI
- Belum pernah dan tidak sedang mengakses KUR (Kredit Usaha Rakyat)
- Jika sudah tidak menjadi nasabah Mekar namun nama terdaftar sebagai penerima bantuan, bisa menjadi nasabah Mekar lagi untuk mencairkan bantuan.
Berikut ini adalah syarat untuk menjadi nasabah PNM Mekaar:
- Layanan PNM Mekaar diperuntukan kepada perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro
- Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisplinan untuk mengikuti proses Persiapan Pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM);
- Satu kelompok minimal terdiri dari 10 nasabah;
- Setiap kelompok dipimpin oleh seorang ketua;
- Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) wajib dilaksanakan satu kali dalam seminggu, sebagai kegiatan untuk membayar angsuran mingguan dan pembinaan usaha.
Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima dan Mencaikan Dana BLT UMKM atau BPUM Sebesar Rp 1,2 Juta