Syarat, Cara Dapat BPUM PNM Mekaar Bulan Juli, dan Cara Cek Daftar Nama Penerima BLT UMKM di Link BRI dan BNI

- 14 Juli 2021, 12:00 WIB
Syarat, Cara Dapat BPUM PNM Mekaar Bulan Juli, dan Cara Cek Daftar Nama Penerima BLT UMKM di Link BRI dan BNI.
Syarat, Cara Dapat BPUM PNM Mekaar Bulan Juli, dan Cara Cek Daftar Nama Penerima BLT UMKM di Link BRI dan BNI. /ANTARA/Arif Firmansyah

BERITA DIY - Simak syarat, cara dapat Banpres Produktif Usaha Mikro Tahap 3, dan cara cek daftar nama penerima BPUM UMKM PNM Mekaar lewat link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.

Simak pula syarat dapat BLT UMKM Tahap 3 dan syarat menjadi nasabah PNM Mekaar.

Sebagaimana diketahui, pada masa PPKM Darurat di bulan Juli ini, Banpres BPUM PNM Mekaar akan dibagikan oleh Pemerintah. Ada dua link untuk pelaku usaha mikro cek daftar nama penerima BPLT UMKM yaknieform.bri.co.id atau banpresbpum.id.

Cara dapat BPUM Tahap 3 atau BLT UMKM PNM Mekaar untuk pelaku UMKM dapat dilakukan dengan cara mengajukan dan mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi terdekat.

Baca Juga: BPUM UMKM Juli Sudah Cair? Cek Online Daftar Nama Penerima Melalui eform.bri.co.id atau banpresbpum.id

Sebelumnya ketahui dulu syarat untuk mendapatkan BPUM PNM Mekaar. Berikut ini syarat untuk mendapatkan BLT UMKM Mekaar:

  • Merupakan nasabah aktif PNM Mekar
  • Memiliki usaha mikro
  • Bukan PNS/TNI/POLRI
  • Belum pernah dan tidak sedang mengakses KUR (Kredit Usaha Rakyat)
  • Jika sudah tidak menjadi nasabah Mekar namun nama terdaftar sebagai penerima bantuan, bisa menjadi nasabah Mekar lagi untuk mencairkan bantuan.

Baca Juga: Daftar Nama Penerima BPUM UMKM PNM Mekaar Tahap 2 atau 3 Bulan Juli, Cek NIK KTP di eform.bri.co.id Sekarang

Berikut ini adalah syarat untuk menjadi nasabah PNM Mekaar:

  • Layanan PNM Mekaar diperuntukan kepada perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro
  • Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisplinan untuk mengikuti proses Persiapan Pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM);
  • Satu kelompok minimal terdiri dari 10 nasabah;
  • Setiap kelompok dipimpin oleh seorang ketua;
  • Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) wajib dilaksanakan satu kali dalam seminggu, sebagai kegiatan untuk membayar angsuran mingguan dan pembinaan usaha.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima dan Mencaikan Dana BLT UMKM atau BPUM Sebesar Rp 1,2 Juta

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x