BERITA DIY - Bantuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta dijadwalkan cair bulan Juli hingga September sebagai salah satu bentuk bantuan masa PPKM Darurat untuk para pelaku usaha.
Calon penerima BPUM atau BLT UMKM dapat cek melalui dua link yang berbeda, yaitu eform.bri.co.id atau banpresbpum.id. Tak perlu repot, masyarakat dapat mengakses melalui HP yang terkoneksi dengan internet.
Adapun, BPUM atau BLT UMKM merupakan bagian dari strategi pemerintah, yaitu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEM) untuk membantu pengusaha skala mikro di tengah pandemi Covid-19.
Dilansir dari laman Twitter @KemenkopUMKM, pada 15 April 2021, besaran dana yang diberikan pada program BLT UMKM atau BPUM adalah Rp1,2 juta.
Para penerima BPUM tahun 2020 pun masih mendapat kesempatan untuk menerima bantuan kembali tahun ini. Bagi pelaku usaha yang pernah menerima program BLT UMKM tahun lalu, tak perlu melakukan pengajuan ulang.
Syarat dan ketentuan calon penerima BPUM Rp1,2 juta
Tak semua pelaku UMKM dapat menerima bantuan BPUM. Terdapat syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki e-KTP;