Sementara itu, bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima BPUM dapat melakukan tahapan berikut ini:
1. Diusulkan oleh Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kota
Baca Juga: Hanya Modal KTP, Cek Status Penerima BST Rp 600 Ribu Bonus Beras 10 Kg di cekbansos.kemensos.go.id
2. Calon penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro dapat melengkapi syarat usulan, di antaranya:
- NIK e-KTP
- Nomor KK
- Nama lengkap
- Alamat (KTP dan Usaha)
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Bidang usaha
- Nomor telepon
- SKU atau NIB.
Demikianlah informasi tentang cara cek BPUM Rp1,2 juta melalui dua link, yaitu eform.bri.co.id atau banpresbpum.id dengan menggunakan HP atau perangkat lain yang terhubung dengan internet.***