BERITA DIY - Pemerintah terus memberikan berbagai bantuan sosial. Salah satunya adalah Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM UMKM).
BPUM UMKM ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu para pelaku UMKM. Terlebih para pelaku UMKM sedang menghadapi PPKM Darurat.
Dengan pemberian BPUM UMKM ini, pemerintah berharap para pelaku UMKM tetap dapat bertahan dalam kondisi sulit ini.
Lebih lanjut, pemerintah akan mulai menyalurkan bantuan dalam BPUM UMKM ini pada bulan Juli-September 2021.
Nantinya para pelaku akan mendapatkan bantuan sejumlah Rp 1,2 juta. Jumlah tersebut akan diberikan secara berkala pada 3 bulan.
Bantuan BPUM UMKM sejumlah Rp 1,2 juta ini ditargetkan akan didapatkan oleh 12,8 juta pelaku UMKM.