Lebih lanjut pemerintah membagi penerima BPUM UMKM ke dalam beberapa kategori. Pelaku UMKM yang masuk dalam kategori tersebut itulah yang nantinya akan mendapatkan bantuan.
Terdapat 3 kategori pelaku UMKM yang nantinya akan mendapatkan BPUM UMKM ini. Yaitu pelaku UMKM yang telah mendapatkan BPUM tahun lalu, pelaku UMKM yang belum mendapatkan BPUM, dan pelaku UMKM yang datanya sudah diusulkan tapi belum mendapat BPUM.
Meski demikian, untuk para pelaku UMKM yang ingin untuk mendapatkan bantuan tersebut namun belum mengajukan, dapat mengajukan ke dinas yang membidangi tentang UMKM dan koperasi tingkat kota.
Sedangkan untuk pelaku UMKM yang sudah mengajukan data sebagai penerima BPUM UMKM ini juga dapat melakukan pengecekan.
Pengecekan ini terkait apakah namanya sudah masuk ke daftar penerima bantuan ataukah belum
Berikut merupakan cara cek penerima BPUM UMKM bagi pemilik rekening BRI:
1. Buka website eform.bri.co.id pada komputer, laptop, atau smartphone Anda.
2. Scroll ke bawah, lalu klik 'BPUM'.