BERITA DIY - Bantuan tunai untuk tiga juta UMKM akan disalurkan mulai Juli hingga September 2021. BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 juta ini disalurkan secara bertahap.
BLT UMKM Rp 1,2 juta ini hanya diberikan ke pelaku UMKM yang memenuhi kriteria. Adapun, kriterianya sebagai berikut ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun anggota TNI/Polri.
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Masyarakat bisa mengecek penerima BLT UMKM melalui dua link. Pertama, melalui link eform.bri.co.id/bpum, berikut caranya: