BERITA DIY - Pelaku usaha mikro cukup siapkan KTP untuk cek penerima bantuan BPUM atau BLT UMKM di eform.bri.co.id. Ikuti caranya berikut ini.
Pemerintah menyediakan dua link untuk cek penerima BLT UMKM, yakni eform.bri.co.id dan banpresbpum.id. Rencananya BPUM UMKM akan dibagikan oleh Pemerintah mulai bulan Juli 2021 seiring dengan dimulainya PPKM Darurat.
Pelaku UMKM cukup gunakan KTP untuk kemudian login dengan memasukkan NIK di link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id untuk cek apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM tahap 3 yang akan dibagikan Kemenkop UKM.
Nominal yang akan dibagikan sebesar Rp 1,2 juta.
Berkut ini cara Cek BPUM BRI melalui link eform.bri.co.id:
1. Buka laman eform.bri.co.id
2. Scroll ke bawah dan klik 'BPUM'