BERITA DIY - Pemerintah terus memberikan berbagai bantuan sosial. Salah satunya adalah Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM UMKM).
BPUM UMKM ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu para pelaku UMKM. Terlebih para pelaku UMKM sedang menghadapi PPKM Darurat.
Dengan pemberian BPUM UMKM ini, pemerintah berharap para pelaku UMKM tetap dapat bertahan dalam kondisi sulit ini.
Lebih lanjut, pemerintah akan mulai menyalurkan bantuan dalam BPUM UMKM ini pada bulan Juli-September 2021.
Nantinya para pelaku akan mendapatkan bantuan sejumlah Rp 1,2 juta. Jumlah tersebut akan diberikan secara berkala pada 3 bulan.
Bantuan BPUM UMKM sejumlah Rp 1,2 juta ini ditargetkan akan didapatkan oleh 12,8 juta pelaku UMKM.
Lebih lanjut pemerintah membagi penerima BPUM UMKM ke dalam beberapa kategori. Pelaku UMKM yang masuk dalam kategori tersebut itulah yang nantinya akan mendapatkan bantuan.
Terdapat 3 kategori pelaku UMKM yang nantinya akan mendapatkan BPUM UMKM ini. Yaitu pelaku UMKM yang telah mendapatkan BPUM tahun lalu, pelaku UMKM yang belum mendapatkan BPUM, dan pelaku UMKM yang datanya sudah diusulkan tapi belum mendapat BPUM.
Meski demikian, untuk para pelaku UMKM yang ingin untuk mendapatkan bantuan tersebut namun belum mengajukan, dapat mengajukan ke dinas yang membidangi tentang UMKM dan koperasi tingkat kota.
Sedangkan untuk pelaku UMKM yang sudah mengajukan data sebagai penerima BPUM UMKM ini juga dapat melakukan pengecekan.
Pengecekan ini terkait apakah namanya sudah masuk ke daftar penerima bantuan ataukah belum
Berikut merupakan cara cek penerima BPUM UMKM bagi pemilik rekening BRI:
1. Buka website eform.bri.co.id pada komputer, laptop, atau smartphone Anda.
2. Scroll ke bawah, lalu klik 'BPUM'.
3. Lalu masukan NIK KTP Anda.
4. Setelah itu, ketikkan kode captcha sesuai dengan yang diminta dengan benar.
5. Lalu klik 'Proses Inquiry'.
Selain itu, bagi para pemilik rekening BNI juga dapat melakukan pengecekan penerima BPUM UMKM.
Berikut merupakan cara untuk mengeceknya:
1. Masuk ke laman banpresbpum.id.
2. Lalu masukan NIK KTP Anda.
3. Klik Cari.
4. Nantinya akan muncul notifikasi yang berisi status anda apakah sudah terdaftar atau belum.
Demikianlah cara cek daftar penerima BPUM UMKM. Lakukanlah pengecekan secara berkala, jika belum terdaftar segera laporkan ke dinas yang terkait.***