BERITA DIY - Pemerintah Kabupaten Banyumas meluncurkan program bantuan sosial (bansos) Jaring Pengaman Sosial atau JPS Banyumas untuk warga yang terdampak PPKM 2021 dan masuk dalam golongan masyarakat berpenghasilan menengah kebawah.
Bantuan JPS Banyumas akan cair dengan nominal Rp200 ribu kepada 150.000 KK pada tahap pertama. Saat ini pendaftaran JPS Banyumas telah dibuka hari ini Sabtu, 10 Juli 2021 pukul 16:00 WIB melalui link jpsbms.banyumaskab.go.id.
Informasi pembukaan pendaftaran program JPS Banyumas diinformasikan melalui akun instagram Bupati Banyumas, Achmad Husein dalam akun instagram @ir_achmadhusein pada Jumat, 9 Juli 2021.
"Jumlah tahap pertama semua ada 15.000 KK. Aplikasi dibuka Sabtu, 10 Juli 2021, pukul 16:00 WIB. Ditutup hari Rabu, 14 Juli 2021, pukul 16:00 WIB. Link https:// jpsbms.banyumaskab.go.id," arti dari caption akun instagram @ir_achmadhusein.
Berdasarkan informasi dari Bupati Banyumas, pendaftaran akan ditutup pada 14 Juli 2021. Sementara itu, penerima akan diinformasikan pada tanggal 15 Juli 2021 melalui pesan SMS.
Adapun syarat untuk daftar JPS Banyumas adalah sebagai berikut:
- Warga Banyumas
- berpenghasilan menengah kebawah
- Tidak terdaftar bantuan sosial baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah seperti BST, BLT, PKH, BPNT, dan lainnya.
Warga Banyumas yang memenuhi kriteria sebagaimana di atas, dapat mendaftarkan diri di program JPS Banyumas Rp200 ribu di jpsbms.banyumaskab.go.id.
Bantuan JPS Banyumas Rp200 ribu ini diusung dalam rangka membantu masyarakat ekonomi menengah kebawah dalam menghadapi dampak dari PPKM yang diberlakukan pemerintah dari tanggal 3-20 Juli 2021.
Berikut ini adalah cara untuk daftar JPS Banyumas:
- Masuk halaman jpsbms.banyumaskab.go.id.
- Masukkan NIK.
- Masukkan Nomor KK.
- Tambahkan nomor HP aktif di formulir pendaftaran.
Pendaftar dapat mengunduh aplikasi untuk melakukan cek apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima berhak JPS Banyumas. Bantuan akan diumumkan tanggal 15 Juli 2021 lewat SMS ke nomor HP pendaftar.
Penerima JPS Banyumas dapat melakukan pencairan bantuan sebesar Rp200 ribu pada tanggal 18 Juli 2021 di Kantor Pos Balai Desa. Bantuan JPS Banyumas sendiri dikelola oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.***