BERITA DIY - Simak cara daftar BLT Jaring Pengaman Sosial atau JPS Kabupaten Banyumas atau juga disebut bantuan PPKM Darurat Covid-19 melalui link jpbms.banyumaskab.go.id menggunakan HP.
Sebagai informasi, pemerintah Kabupaten Banyumas memberikan BLT senilai Rp 200 ribu per KK untuk warganya selama PPKM Darurat melalui bantuan JPS.
Pendaftaran bantuan PPKM Darurat Covid-19 atau BLT JPS ini sudah dibuka mulai hari ini, Sabtu, 10 Juli 2021 hingga 14 Juli 2021 mendatang.
Sayangnya, bantuan ini tidak diperuntukkan bagi semua masyarakat Indonesia. BLT JPS atau Bantuan PPKM Darurat Covid-19 ini hanya untuk warga Kabupaten Banyumas.
Selain itu, ada sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT JPS Rp 200 ribu per KK ini, di antaranya sebagai berikut:
1. Warga Banyumas
2. Berpenghasilan menengah kebawah
3. Tidak terdaftar bantuan sosial baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah