Tak Lolos Prakerja, BPUM Atau BLT Subsidi Gaji? Yuk Daftar JPS Kemnaker, Ada Insentif Rp 40 Juta

- 4 November 2020, 20:27 WIB
Menaker Ida Fauziyah menyerahkan bantuan program JPS bagi kelompok pekerja perempuan.
Menaker Ida Fauziyah menyerahkan bantuan program JPS bagi kelompok pekerja perempuan. /Dok. Kementerian Tenaga Kerja

BERITA DIY - Bagi yang tak mendapat Kartu Prakerja dan BLT Subsidi Gaji, tak perlu khawatir. Sebab pemerintah memiliki program lain, yakni Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Adapun JPS merupakan program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja yang dijalankan Kementerian Ketenagakerjaan.

Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam jangka panjang untuk menangani dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: 28 Juta UMKM Daftar BPUM, Ini Kriteria yang Dapat Bantuan dan Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id

Pada bulan lalu, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyerahkan bantuan jaring pengaman sosial (JPS) untuk 15 kelompok perempuan di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, agar tetap berpenghasilan sebagai pelaku UMKM.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Diperpanjang hingga 2021, Ini Syarat & Cara Daftar Agar Cair

"Bantuan tersebut, agar para perempuan di daerah ini tetap mempunyai penghasilan dengan menjadi pelaku usaha mikro dan kecil," kata Menaker Ida.

Ia mengatakan, 15 kelompok masing-masing beranggotakan 20 orang anggota, sehingga berjumlah total 300 orang penerima. Masing-masing kelompok perempuan mendapatkan bantuan Rp40 juta.

Baca Juga: Yang Tanya Kapan Ditransfer, Ini Jadwal Terbaru BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

"Bantuan ini diharapkan dapat menyentuh langsung masyarakat yang terdampak Pandemi COVID-19 untuk membantu menghidupkan kembali wirausaha yang mereka tekuni," ujarnya.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Kemnaker Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x