BERITA DIY - Sebanyak tiga juta pelaku UMKM segera mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta dari pemerintah. Bantuan ini masuk dalam program BPUM atau BLT UMKM.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan bansos UMKM di masa pandemi Covid-19 ini akan berlangsung secara bertahap. Yakni, mulai Juli hingga September 2021.
Para pelaku UMKM dapat mengecek apakah menjadi salah satu penerima BPUM atau tidak secara online menggunakan HP. Salah satunya dengan mengakses website eform.bri.co.id/bpum.
Berikut tahapan pengecekan BLT UMKM 2021:
- Masuk ke website eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan data NIK KTP di kolom yang tersedia.
- Isi kolom kode verifikasi dengan tulisan huruf yang ada di sampingnya.
- Jika termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, akan muncul pemberitahuan.
- Sedangkan, jika tidak, maka akan muncul keterangan tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.
Bantuan untuk tiga juta UMKM ini merupakan kelanjutan dari program pemerintah tahun 2020. Sebelumnya, sudah ada 9,8 juta UMKM yang mendapatkan bansos, dengan total anggaran mencapai Rp 11,76 triliun.
BLT UMKM hanya diberikan kepada pihak yang memenuhi persyaratan. Adapun, persyaratannya di antara lain adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Baca Juga: Banpres BPUM Rp1,2 Juta BRI dan BNI Tahap 3 Kapan Cair? Cek Data NIK eKTP UMKM di 2 Link Ini!
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Bukan anggota TNI/Polri.
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM tidak bisa mendaftarkan diri secara langsung sebagai penerima. Namun, bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM setempat.
Usulan tersebut nantinya diteruskan hingga Kementerian Koperasi dan UMKM untuk disetujui atau tidak mendapatkan BLT UMKM.***