BERITA DIY - Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BSU Subsidi Gaji Rp 1,2 juta akan segera dilakukan. Kemenaker saat ini tengah berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait alokasi dana.
Karyawan yang merasa berhak menerima bantuan subsidi gaji bisa melakukan pengecekan di laman kemnaker.go.id.
Diketahui, bantuan subsidi gaji 2021 ini meneruskan program tahun sebelumnya. Penyaluran dilakukan kepada karyawan yang tahun 2020 belum menerima BSU termin kedua.
Ada beragam syarat bagi karyawan yang dapat memperoleh BLT BPJS Ketenagakerjaan. Berikut syaratnya:
- Karyawan merupakan WNI dibuktikan dengan KTP.
- Karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta.
- Karyawan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.
- Karyawan rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.
- Karyawan memiliki rekening aktif atas nama pribadi.
BSU subsidi gaji Rp 1,2 juta tidak diberikan ke sejumlah golongan. Di antaranya adalah:
- Pegawai Negeri Sipil
- Aparatur Sipil Negara, yakni PPPK
- Anggota Polri
- Prajurit TNI
- Penerima Kartu Prakerja
- Karyawan BUMN
- Karyawan BUMD
Jika sudah memastikan memenuhi syarat, karyawan bisa mengecek melalui kemnaker.go.id. Caranya adalah sebagai berikut:
- Buka browser internet dari HP dan kunjungi laman kemnaker.go.id.
- Jika belum mempunyai akun Kemnaker, daftar dulu dengan cara Klik DAFTAR di pojok kanan atas.
- Jika sudah mempunyai akun, langsung login dengan ID dan password yang dimiliki.
- Isi formulir dengan lengkap.
- Muncul pemberitahuan yang berisi status karyawan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
Pemberian BLT Ketenagakerjaan akan dilakukan dengan cara ditransfer langsung ke rekening penerima bantuan. Oleh karena itu, pastikan rekening yang dimiliki tidak bermasalah.
Berkaca dari tahun sebelumnya, ada sejumlah kendala dalam penyaluran BSU subsidi gaji Rp 1,2 juta karena rekening bermasalah. Misalnya:
- Rekening yang tidak terdaftar.
- Rekening telah dibekukan oleh bank.
- Rekening tidak sesuai NIK.
- Rekening yang sudah tidak aktif.
- Rekening pasif.***