BERITA DIY - Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji rencananya dilakukan pada Juni atau Juli 2021. Bantuan ini diberikan kepada karyawan swasta berstatus WNI dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Selain itu, karyawan yang berhak mendapatkan yakni yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terhitung hingga Juni 2020. Nominal BSU yang diberikan yakni sebesar Rp 1,2 juta.
Bagi Anda yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, namun tak mendapatkannya, bisa melaporkan hal tersebut. Pelaporan dapat dilakukan melalui sejumlah cara.
Berikut saluran yang dapat digunakan untuk melaporkan terkait penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan:
- Lapor online Kemenaker di kanal aduan bantuan.kemnaker.go.id.
- Lapor ke BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Lapor ke manajemen perusahaan.
Perlu diingat, ada sejumlah golongan yang dipastikan tidak akan mendapat BSU subsidi gaji. Mereka adalah PNS/ASN, anggota Polri/TNI, penerima Kartu Prakerja, dan karyawan BUMN/BUMD.
Subsidi gaji 2021 ini merupakan kelanjutan dari program yang sama di tahun 2020. Artinya, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta hanya diberikan kepada karyawan yang tahun lalu belum mendapatkan.