BERITA DIY - Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) karyawan atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 rencananya akan kembali cair ke rekening karyawan yang memenuhi kriteria pada Juni atau Juli 2021 ini.
Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan sejak pandemi covid-19 2020 ini diberikan ke karyawan dengan indeks Rp2,4 juta dalam dua termin, masing-masing Rp1,2 juta.
Sayangnya, BSU Subsidi Gaji ini hanya diberikan ke tujuh kriteria yang sudah ditetapkan, jika Kemnaker mendapatkan persetujuan anggaran dari Kemekeu.
Berikut tujuh kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:
1. Karyawan yang hanya dapat Rp1,2 juta di termin 1 dan tidak cair lagi di termin 1
2. Warga Negara Indonesia
3. Peserta BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan terdaftar di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
4. Penerima gaji atau upah