5. Bergaji di bawah Rp 5 juta
6. Rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021
7. Memiliki rekening aktif
Kriteria pada poin pertama di atas terjadi karena pada pencairan termin 2 bantuan ini ada karyawan yang tidak dapat karena rekening bermasalah dan tidak memenuhi kriteria atau syarat lain.
Sebagai informasi, bantuan ini diberikan oleh Kemnaker melalui rekening bank Himbara (Himpunan bank negara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta bank swasta lainnya.
Namun ada rekening yang tidak bisa ditransfer lantaran mengalami berbagai kendala, seperti:
- Pemilik rekening tidak sesuai dengan NIK yang terdaftar
- Rekening pasif atau sudah tidak bisa digunakan
- Rekening sudah dibebukan oleh bank