BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Kapan Cair Lagi? Cek BSU Subsidi Gaji Karyawan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- 18 Juni 2021, 10:10 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 kapan cair lagi? cek jadwal, syarat, dan penerima bantuan BSU Subsidi Gaji karyawan secara online di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 kapan cair lagi? cek jadwal, syarat, dan penerima bantuan BSU Subsidi Gaji karyawan secara online di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id. /Toni Kamajaya/Media Pakuan

BERITA DIY - Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) belum diberikan semuanya sehingga banyak karyawan yang menantikan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 kapan cair lagi.

Simak jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, lengkap dengan cek syarat di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan daftar penerima BSU Subsidi Gaji karyawan secara online.

Sebagai informasi, bantuan ini sudah pernah cair di tahun lalu dengan indeks Rp2,4 juta yang ditransfer ke rekening karyawan dalam dua termin.

Baca Juga: Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Kapan Cair, Ada 5 Rekening Bank yang Gagal Dapat BSU Subsidi Gaji

Sayangnya, pada pencairan termin 2 sebesar Rp1,2 juta, banyak karyawan yang tidak dapat karena dianggap tidak memenuhi syarat dan mengalami kendala rekening yang bermasalah.

Oleh karena itu, sebelum cek jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini kapan cair, simak terlebih dahulu syarat dapat bantuan Rp1,2 juta ini.

Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:

  • WNI dibuktikan dengan NIK KTP
  • Karyawan atau buruh penerima upah
  • Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Bergaji di bawah Rp5 juta
  • Memiliki rekening aktif
  • Rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021 ini

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Kapan Cair dan Tanggal Berapa? Cek Syarat dan Penerima BSU Subsidi Gaji di Sini

Lantas, bagaimana cara cek apakah kita terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak? Lakukan dengan berbagai cara ini, termasuk cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x