BERITA DIY – BLT BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan kembali cair bulan ini atau bulan depan. Berikut informasi lengkapnya untuk Anda, serta cara lapor jika mengalami kendala pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan rencananya akan kembali menyalurkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi para karyawan dan pekerja yang memenuhi kriteria dan belum mendapatkannya.
Bantuan ini merupakan bantuan termin 3, karena termin 1 sudah berhasil dicairkan sementara pada termin 2 masih banyak karyawan yang belum mendapatkannya. Oleh karenanya, pada termin 3 hanya diperuntukkan bagi karyawan yang belum mendapatkannya tersebut.
Besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan diterima adalah Rp1,2 juta. Rencananya sendiri, Kemnaker akan menyalurkan bantuan pada bulan ini atau bulan depan, menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada karyawan penerima upah di bawah Rp5 juta yang berkewarganegaraan Indonesia serta terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang rutin membayar iuran hingga Juni 2021. Tak lupa, karyawan juga wajib memiliki rekening aktif.
Apabila Anda memenuhi kriteria tersebut namun belum mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat melakukan laporan aduan dan kendala pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan cara berikut.
- Lapor secara online melalui https://bantuan.kemnaker.go.id.
- Lapor ke BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Lapor ke manajemen perusahaan.
Baca Juga: 4 Rekening Ini Tidak Bisa Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Daftar Penerima dengan Cara Berikut
Namun sekali lagi perlu diingat bahwa bantuan ini, hingga saat ini belum disalurkan serta hanya karyawan yang belum mendapatkan bantuan pada termin sebelumnya yang dapat menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.