4 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Lengkap Rincian Iuran: Pakai Aplikasi, Website dan Nomor Telpon

- 20 Juni 2021, 13:50 WIB
Simak 4 cara cek status BPJS Kesehatan masih aktif atau tidak, berikut dengan rincian iuran terbaru. Sila cek segera status BPJS Kesehatan Anda.
Simak 4 cara cek status BPJS Kesehatan masih aktif atau tidak, berikut dengan rincian iuran terbaru. Sila cek segera status BPJS Kesehatan Anda. /Dok: Kemnaker.go.id

BERITA DIY - Berikut adalah cara cek BPJS masih aktif atau tidak. Perlu diketahui bahwa status kepesertaan BPJS Kesehatan sangat bergantung pada lancar atau tidaknya pembayaran iuran per bulannya.

Ada beberapa cara untuk memastikan BPJS Kesehatan bekerja. Data yang diperlukan dapat berupa nomor kartu atau nomor induk kependudukan (NIK).

Berikut beberapa cara mengecek apakah BPJS Kesehatan Anda sebagai peserta tergabung dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN):

Baca Juga: Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Lengkap dengan Tarif Iuran Terbaru Juni 2021

1. Mobile JKN

Cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak metode pertama bisa dilakukan dengan aplikasi Mobile JKN. Berikut prosedurnya:

  • Unduh aplikasi JKN Mobil
  • Buka aplikasi
  • Login dengan menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan atau email yang didaftarkan
  • Masukan password
  • Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan mengklik register
  • Jika sudah masuk ke menu utama aplikasi, pilih menu peserta
  • Sistem akan menampilkan tagihan iuran sekaligus status kepesertaan aktif atau tidak.

Baca Juga: Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Lengkap dengan Tarif Iuran Terbaru Juni 2021

2. Website resmi

Cara kedua cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak yakni dilakukan lewat website resmi BPJS Kesehatan.

  • Peserta tinggal membuka laman https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/
  • Isi kolom yang tersedia seperti nomor kartu dan tanggal lahir.

Sistem di laman akan menampilkan semua informasi terkait kepesertaan, termasuk status iuran. Namun, kerap kali pengecekan di laman BPJS Kesehatan ini tak bisa diakses.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x