Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak via Online, Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta

- 21 Juni 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi: Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta.
Ilustrasi: Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta. /instagram.com/ @kemnaker

BERITA DIY – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji akan kembali diberikan oleh pemerintah kepada para karyawan yang akan memenuhi kriteria. Salah satunya adalah terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut uraian cara cek status aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi salah satu syarat untuk menerima BLT Subsidi Gaji senilai Rp1,2 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Namun sebelum itu, perlu diketahui bahwa bantuan ii merupakan bantuan termin , karena termin 1 sudah cair dan termin 2 msih banyak yang belum mendapatkannya. Artinya, bantuan hanya dicairkan untuk pekerja yang beum pernah mendapatkan bantuan di termin 2.

TERBARU: Info BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Kapan Cair, Cek Bantuan Subsidi Gaji BSU Karyawan di kemnaker.go.id

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair Lagi? Pastikan Penuhi Syarat Ini dan Cek Penerima melalui Link Berikut

Adapun untuk jadwal pencairannya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menunggu persetjuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dapat mencairkan dana BLT Subsudi Gaji pada para pekerja.

Menurut bocoran yang disampaikan oleh Direktur Jendral Jaminan Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Awansyah, insentif akan diberikan bulan ini atau bulan depan.

Bantuan ini diberikan kepada warga negara Indonesia yang berstatus sebagai karyawan yang menerima gaji di bawah Rp5 juta, memiliki rekening aktif, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Cek BSU Subsidi Gaji Karyawan di kemnaker.go.id

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x