BERITA DIY - Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 20 Juli seperti yang dijadwalkan.
Pelaksanaan PPKM Darurat menjadi bagian dari kebijakan guna mengantisipasi keramaian publik yang dapat meningkatkan penyebaran virus corona.
Selain itu, pemerintah juga mengantisipasi mobiliasi masyarakat yang mungkin terjadi meski PPKM telah diberlakukan.
Inisiatif itu termasuk pembatasan kuota moda transportasi umum dan penetapan jam malam, hingga penyegatan beberapa titik tol yang dilalui oleh masyarakat antar kota dan antar provinsi di Pulau Jawa.
Instagram resmi Jasa Marga @official.jasamarga memberikan informasi terkait titik penyekatan di jalan tol.
"PT Jasa Marga (Persero) Tbk atas diskresi dan koordinasi dari pihak Kepolisian dan TNI mendukung pelaksanaan PPKM Darurat dengan melakukan pengaturan dan penyekatan lalu lintas di beberapa titik Jalan Tol Jasa Marga Group."
Baca Juga: Peraturan PPKM Darurat Kabupaten Sleman, Mengatur Aktivitas Tempat Ibadah hingga Resepsi Pernikahan
Adapun Jasa Marga menetapkan penyekatan di beberapa titik tol di dalam Jakarta maupun di seluruh Pulau Jawa. Terdapat 29 titik pada pemberlakuan sejauh ini.
Berikut ini 29 titik tol Jasa Marga Group yang diberlakukan penyekatan:
1. Jalan Tol Dalam Kota Jakarta
Arah Cawang:
- Akses Keluar/Off Ramp Slipi (Pemeriksaan Kendaraan)
- Akses Keluar/Off Ramp Senayan (Penyekatan Total)
- Akses Keluar/Off Ramp Semanggi (Penyekatan Total)
- Akses Keluar/Off Ramp Tebet (Penyekatan Total)
- Akses Keluar/Off Ramp Cawang (Pemeriksaan Kendaraan)
Baca Juga: Hadapi PPKM Darurat, KAI Ubah Jam Operasional Kereta Api Listrik atau KRL
Arah Tomang:
- Akses Keluar/Off Ramp Slipi (Pemeriksaan Kendaraan)
- Akses Keluar/Off Ramp Semanggi (Penyekatan Total)
- Akses Keluar/Off Ramp Kuningan (Penyekatan Total)
- Akses Keluar/Off Ramp Tebet (Pemeriksaan Kendaraan)
2. Jalan Tol Padaleunyi (Pemeriksaan Kendaraan)
- Gerbang Tol (GT) Pasteur (Akses Keluar Pasteur)
- GT Pasir Koja (Akses Keluar Pasir Koja)
- GT Kopo (Akses Keluar Kopo)
- GT Moh Toha (Akses Keluar Moh Toha)
- GT Buah Batu (Akses Keluar Buah Batu)
Baca Juga: Panic Buying Susu Kaleng Saat PPKM Trending di Twitter, Begini Penjelasan Secara Psikologis
3. Jalan Tol Jagorawi (Pemeriksaan Kendaraan)
- Akses Keluar Ciawi (Traffic Light Gadog) secara situasional
4. Jalan Tol Semarang-Solo (Pemeriksaan Kendaraan)
- Akses Keluar Tirto Agung
5. Jalan Tol Semarang ABC
Arah Semarang Kota:
- Exit Gayamsari (Penyekatan Total)
- Exit Tembalang (Penyekatan Total)
- Exit Jatingaleh 1 (Buka-Tutup Situasional, Pemeriksaan Kendaraan)
Baca Juga: Sultan Minta Seluruh Pihak Bekerja Sama dalam Pemberlakuan PPKM untuk Mengurangi Covid-19 di DIY
- Exit Jatingaleh 2 (Buka-Tutup Situasional)
- Exit Krapyak (Penyekatan Total)
- Exit Srondol (Penyekatan Total)
- Exit Johar (Kaligawe) (Penyekatan Total)
6. Jalan Tol Solo-Ngawi (Pemeriksaan Kendaraan)
- KM 578+800A, sebelum keluar GT Ngawi
7. Jalan Tol Pandaan-Malang (Pemeriksaan Kendaraan)
- Exit GT Singosari
- Exit GT Lawang
Baca Juga: Bansos Sembako Kemensos Juli 2021 Kapan Cair? Berikut Skema Penyaluran BPNT Selama PPKM Darurat
- Exit GT Pakis
- Exit GT Malang.
Jasa Marga mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah selama PPKM Darurat dan melaksanakan prokes jika terpaksa kedapatan keluar rumah.
"Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi akibat pemberlakuan penyekatan tersebut. Diimbau kepada pengguna jalan untuk turut mendukung PPKM Darurat dengan tetap di rumah aja, menghindari ruang publik atau kerumunan, dan memperketat protokol kesehatan jika terpaksa keluar rumah untuk keperluan mendesak," tulis Jasa Marga pada Minggu, 4 Juli 2021.
Disclaimer: Tulisan ini dibuat sesuai dengan informasi terkini. Masyarakat diimbau untuk terus melihat perkembangan pada laman dan media sosial resmi Jasa Marga atau institusi terkait.***