BERITA DIY - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai hari ini, 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Sejumlah bantuan sosial (bansos) akan digelontorkan Pemerintah guna meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM Darurat Jawa-Bali.
Bantuan yang diberikan mulai dari keringanan tagihan listrik, bansos sosial tunai, BLT PKH hingga Kartu Prakerja. Berikut sejumlah program bantuan yang akan diberikan pemerintah kepada masyarakat mulai Juli ini:
1. Bansos Tunai Rp 300 Ribu per Bulan
Pemerintah menyiapkan Bansos atau bantuan sosial tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan, seiring pemberlakuan PPKM Darurat mulai 3 Juli 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Bansos tunai tersebut akan dibayarkan untuk dua bulan, yakni Juli dan Agustus.
Sri Mulyani menambahkan, Bansos Tunai ini diberikan kepada warga kurang mampu dengan target sasaran di 34 provinsi. Meskipun PPKM Darurat diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali. Untuk mengecek daftar penerima bansos tunai Rp 300 ribu per bulan, masyarakat bisa mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Kartu Sembako
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan sederet bantuan sebagai jaring pengaman di tengah akan berlakunya PPKM Darurat. Salah satu bantuan yang juga akan digenjot penyalurannya yakni Kartu Sembako, yang dianggarkan sebesar Rp 42,37 triliun untuk tahun ini.
Kebijakan tersebut juga sekaligus mengantisipasi anjloknya konsumsi masyarakat selama kurun waktu nyaris 20 hari itu. Pemerintah pun memastikan akan mempercepat penyaluran berbagai bantuan sosial.