Adapun untuk pendaftaran secara online dengan mengisi formulir pendaftaran, beberapa wilayah berikut masih menerima jawaban sebagai pendaftar BPUM 2021:
- Jakarta Barat: KLIK LINK INI
- Cianjur: KLIK LINK INI
- Kota Bogor: KLIK LINK INI
- Tanjung Pinang: KLIK LINK INI
- Temanggung: KLIK LINK INI
- Banyuwangi: KLIK DI SINI
- Bantul: KLIK DI SINI
- Kota Depok: KLIK DI SINI
2. Siapkan dokumen pendaftaran berupa KTP, KK, NIB (Nomor Induk Berdagang) atau SKU (Surat Keterangan Usaha).