BERITA DIY - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 masih membuka pendaftaran sampai akhir Juni 2021. Bantuan ini diperuntukkan untuk masyarakat pelaku UKM yang memenuhi kriteria.
Adapun bantuan ini sedianya lanjutan dari tahun 2020 lalu yang berhasil terserap kepada sebanyak 9,8 juta penerima pelaku UKM.
Di tahun lalu bantuan yang dicairkan pada setiap penerima sebanyak Rp2,4 juta, namun kali ini BPUM 2021 hanya akan cair Rp1,2 juta.
Kemenko UKM menrgetkan bantuan ini kepada 12,8 juta pelaku UKM dan sudah tersalurkan pada tahap 1 kepada 9,8 juta. Sekarang masuk ke penyaluran tahap 2.
Jika masih ada masyarakat pelaku UKM yang belum menerimabantuan ini masih berkesempatan mendaftarkan diri. Berikut kriteria, persyaratan, dan cara daftar penerima BPUM 2021.
Kriteria pelaku UKM yang berhak mendaftar BPUM 2021:
- WNI
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Selanjutnya, jika masyarakat merasa memnuhi kriteria penerima di atas. Bisa daftarkan diri dan UMKM-nya ke Kantor Dinas Koperas dan UKM wilayah setempat.