Beberapa wilayah melayani daftar online BPUM 2021 namun jika tidak ter-cover layanan daftar online bisa langsung mendaftar secara offline dengan mendatangi kantor Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Adapun berkas penting yang perlu dipersiapkan setidaknya mencakup tiga hal berikut, selebihnya tergantung dengan kebijakan masing-masing wilayah terkait data pendaftar BPUM 2021
Persyaratan daftar sebagai penerima BPUM 2021:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP asli dan salinannya
- Kartu Keluarga (KK) dan salinannya
- Nomor Izin Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dan salinannya
Cara daftar BPUM 2021:
1. Pelaku usaha mendaftar BLT UMKM Rp1,2 juta melalui kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten / Kota wilayah domisili, jika mendaftar secara offline.