- Muncul pemberitahuan yang berisi status karyawan sebagai penerima BLT atau tidak.
Perlu diperhatikan, tak semua karyawan mendapatkan BSU subsidi gaji 2021. Ada sejumlah kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini, yaitu:
- Berstatus WNI dibuktikan dengan e-KTP.
- Memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
- Merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.
Bansos ini tidak akan diberikan kepada sejumlah golongan, di antaranya:
- PNS/ASN.
- Anggota Polri/TNI.
- Penerima Kartu Prakerja.
- Karyawan BUMN/BUMD.
Jika memenuhi kriteria namun tidak masuk daftar penerima BSU subsidi gaji, masyarakat bisa melaporkannya. Pelaporan dapat dilakukan melalui:
- Lapor online Kemenaker di kanal aduan bantuan.kemnaker.go.id.
- Lapor ke BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Lapor ke manajemen perusahaan.
Namun, sebelum melapor, pastikan dulu Anda terdaftar atau tidak sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.***