Cara Daftar BLT UMKM
1. Pelaku usaha mikro datang secara langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM.
Berikut cara untuk mengetahui lokasi kantor Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota Anda:
- Buka browser internet yang ada di HP atau buka aplikasi Google
- Masukkan kata kunci: Alamat kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota (Tempat tinggal)
- Klik SEARCH atau CARI
- Setelah itu akan muncul lokasi tersebut untuk daftar BLT UMKM 2021
2. Selanjutnya segera datang ke Dinas Koperasi dan UKM terdekat dan membawa dokumen yang diperlukan.
Dokumen yang harus dibawa saat mendaftar:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga
- NIB, atau SKU beserta fotokopiannya.
NIB dan SKU merupakan dokumen untuk membuktikan bahwa masyarakat yang ingin daftar BLT UMKM ini benar-benar mempunyai usaha mikro.
3. Mengisi formulir data diri yang disediakan
4. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait
5. Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta diterima, pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM.